Calon yang Punya Hubungan Keluarga dengan Petahana Ternyata Lebih Banyak Kalah
Rabu, 17 Juni 2015 – 02:54 WIB

Calon yang Punya Hubungan Keluarga dengan Petahana Ternyata Lebih Banyak Kalah. Foto JPNN.com
Padahal, untuk menuju sebuah proses pemilukada yang demokratis telah dibuat dan ditetapkan sejumlah pengaturan yang memungkinkan proses berjalan sesuai dengan asas umum pemilu/pemilukada yang demokratis.
"Bagi saya, kepentingannya adalah bagaimana melakukan proses itu dengan meletakkan kerangka pengawasan pemilu/pemilukada yang lebih ketat tanpa harus membatasi hak warga negara untuk ikut serta dalam proses pemilukada yang demokratis tersebut," tegasnya. (jpnn)
JPNN.com JAKARTA --Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke V untuk perkara uji materi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan s. Sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan