Campur Tangan Pemerintah Menambah Kisruh PPP

Campur Tangan Pemerintah Menambah Kisruh PPP
Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Dana Kesbangpol kan diberikan atas dasar SK Menkumham itu yang didasari hasil pengadilan. Menurut saya, karena sudah kental sekali campur tangannya seharusnya bisa tetap berada di jalur hukum, sampai ketetapan final," paparnya.

Namun demikian, Arifin menyatakan, jika Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri tetap memberikan penyaluran bantuan keuangan kepada PPP Romy, maka sebaiknya kubu Djan Faridz melakukan gugatan ke pengadilan.

"Kalau nanti selanjutnya ada perubahan, bisa direvisi melalui revisi SK atay pencabutan SK. Tapi kalah parpol pemenang nanti dirugikan ajukan gugatan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam surat nomor 213/2600/Polpum itu menjelaskan bahwa Kemendagri mempersilakan kepada Kepala Badan Kesbangpol daerah untuk menganggarkan dan menyalurkan dana bantuan politik ke kubu Romi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mencermati adanya putusan peradilan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka diminta kepada kepala badan/kantor Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kora untuk bisa menganggarkan dan menyalurkan bantuan keuangan PPP tahun anggaran 2017 berdasarkan putusan peradilan dimaksud sepanjang telah memenuhi persyaratan dan telah diaudit oleh BPK RI," tulis surat yang ditandatangani Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo 24 Juli 2017 itu. (boy/jpnn)


Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyo merespons surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri nomor


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News