Campur Tangan Pemerintah Menambah Kisruh PPP

Campur Tangan Pemerintah Menambah Kisruh PPP
Bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyo merespons surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri nomor 213/2600/Polpum.

Surat itu berisi penjelasan tentang penyaluran bantuan keuangan yang selama ini dibekukan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Rohamurmuziy.

Arifin menilai surat tersebut menunjukkan bahwa campur tangan pemerintah hanya semakin membuat kisruh masalah yang ada di partai berlambang kakbah tersebut.

"Intinya campur tangan pemerintah yang membuat kisruh. Padahal jelas dalam UU Partai Politik sengketa hanya sampai tingkat kasasi," ungkap Arifin.

Menurut Arifin, PPP Romahurmuziy sampai saat ini belum bisa menunjukan salinan putusan peninjauan kembali (PK) yang sering disebutkannya.

"Kubu Romi mengklaim secara sah memimpin PPP berbekal putusan PK, padahal saat ditanyakan salinan nya Romy tidak bisa menjawab," sambungnya.

Arifin menyarankan, pemerintah sebaiknya menunggu putusan hukum tetap soal sengketa dualisme PPP ini.

Jika tidak, kata dia, maka ada potensi terjadinya pidana korupsi yang bisa merugikan kader PPP di daerah.

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyo merespons surat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News