Candra CS Tolak KPK Diliburkan
Kamis, 07 Mei 2009 – 17:54 WIB

Candra CS Tolak KPK Diliburkan
JAKARTA - Pendapat yang berkembang mengenai perlunya untuk sementara waktu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara koruspi, langsung ditanggapi pimpinan KPK yang hadir di rapat kerja Komisi III DPr dengan KPK, Kamis (7/5). Meski dengan bahasa yang halus, seluruh pimpinan KPK menolak ide tersebut. Status Antasari Azhar yang sudah non aktif sebagai Ketua KPK menjadi pokok bahasan dalam rapat kerja itu. Mayoritas anggota dewan berpendapat, dengan status itu, Antasari sudah tidak bisa lagi terlibat dalam pengambilan keputusan di KPK. Komisi III menilai, pimpinan KPK yang tinggal empat orang itu sudah tidak punya kewenangan lagi untuk mengeluarkan keputusan. Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK, kepemimpinan KPK bersifat kolektif yang terdiri dari lima orang. Berkembang kuat pendapat dari anggota dewan, untuk sementara waktu KPK berhenti dulu dari kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyedikan, dan penuntutan kasus-kasus korupsi.
Moh Yasin mengatakan, rasanya tidak mungkin KPK libur sementara. "Harapan masyarakat cukup tinggi. Apa kata masyarakat bila kita menunggu hingga berbulan-bulan. ini waktu yang lama sekali," ujar Wakil Ketua KPK Moh Jasin. Sedang Bibit Samad Rianto mengatakan, saat ini KPK punya 540 karyawan. "Dalam masa menunggu itu, berarti kerja KPK juga berhenti, termasuk menangkap orang apa juga harus berhenti?" tanya pensiunan polisi itu.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Candra M Hamzah malah membalik logika para anggota dewan soal sah tidaknya mereka berempat memimpin KPK. "Kita datang memenuhi undangan KPK. kalau nanti rapat ini membuat kesimpulan, apakah sah atau tidak," kata Candra. Panda Nababan langsung menjawab pertanyaan itu. Dikatakan Panda, sah tidaknya rapat tergantung dari terpenuhi atau tidaknya aturan tatib DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - Pendapat yang berkembang mengenai perlunya untuk sementara waktu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti melakukan penyelidikan, penyidikan,
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik