Candu Narkoba, Anak Politikus Gerindra Hanya Direhab

''Selain itu, ada pasal 54 yang mengharuskan terdakwa pecandu narkoba direhabilitasi secara medis dan sosial di RSUD dr Soetomo,'' ucap Sigit.
Menurut Sigit, rekomendasi dari dokter Arifin sudah dikeluarkan jauh sebelum Galih dan Bramantyo ditangkap.
Namun, karena membandel, keduanya tidak pernah menjalaninya.
Sepanjang sidang yang dimulai pukul 14.25, Galih terlihat duduk dengan tegang di kursi pesakitan.
Anak Fandi Sutadi, politikus Partai Gerindra, tersebut terus menunduk.
Tangannya tidak pernah lepas menggenggam. Ekspresi berbeda ditunjukkan Bramantyo Dwi Arubowo.
Dia lebih santai. Sesekali dia terlihat memain-mainkan tangan dan kaki.
Vonis hakim itu tidak pelak disambut gembira kuasa hukum terdakwa, Adi Gunawan. Menurut dia, putusan hakim sesuai fakta sidang.
"Sudah sesuai dengan dua keterangan dari saksi ahli yang kami datangkan. Kami puas," terangnya setelah sidang.
JPNN.com- Dua pemuda bernama Galih Wira Bumi dan Bramantyo Dwi Arubowo hanya perlu menjalani rehabilitasi medis dan sosial meski terbukti menyalahgunakan
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya