Cantrang Diperbolehkan Lagi, Nelayan Malah Kecewa

Cantrang Diperbolehkan Lagi, Nelayan Malah Kecewa
Para nelayan pengguna cantrang saat melaut. Foto: Radar Pekalongan/JPG

jpnn.com - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tegal menyayangkan kebijakan pemerintah pusat yang kembali membolehkan penggunaan cantrang. HNSI menganggap larangan penggunaan cantrang yang diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 merupakan kebijakan positif.

"Kami sangat kecewa adanya Permen Nomor 2 Tahun 2015 itu dicabut lagi," kata Ketua HNSI Kabupaten Tegal Warnadi seperti diberitakan radartegal.com.

Warnadi mengatakan Permen Nomor 2 Tahun ‎215 dan juga Permen Nomor 71 Tahun 2016 tentang penempatan alat tangkap di wilayah penangkapan ikan Indonesia ‎memberi dampak baik kepada nelayan tradisional yang banyak berada di wilayah Kabupaten Tegal.‎ "Mestinya Permen itu tetap dijalankan," tandas Warnadi.

‎Menurut Warnadi, alat penangkapan ikan jenis cantrang yang dilarang pemerintah pusat, yakni pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) bisa merusak ekosistem laut. Karena itu, penggunaan kedua alat tersebut sudah sepatutnya dilarang.

"Kalau di Kabupaten Tegal, jenis alat tangkapnya masih ramah lingkungan, tidak merusak laut. Justru kalau cantrang bisa merusak dasar laut. Karena itu HNSI Kabupaten Tegal meminta agar Permen pelarangan cantrang tetap diberlakukan," ujarnya.

Warnadi mengungkapkan, kapal nelayan di Kabupaten Tegal rata-rata berukuran di bawah 10 gross ton (GT). Sedangkan alat tangkap yang digunakan nelayan di Kabupaten Tegal berupa gilnet, pursein, cumi, dan jaring jabur. ‎

Menurut Warnadi, justru kapal berukuran lebih dari 30 GT menggunakan alat tangkap cantrang dan dalam dokumen tertera di bawah 30 GT. "Di Kabupaten Tegal tidak ada kapal dengan alat cantrang," ucapnya.(far/zul/jpg)


Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tegal menyayangkan kebijakan pemerintah pusat yang kembali membolehkan penggunaan cantrang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News