Capres Kampanye Hanya Enam Bulan

Capres Kampanye Hanya Enam Bulan
Massa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bagaimana dengan calon presiden baru yang membutuhkan sosialisasi lebih lama? Menurut Lukman, waktu enam bulan cukup bagi calon baru.

Mereka harus berkampanye secara maksimal sehingga masyarakat bisa mengenal calon tersebut. Jadi, tidak perlu sampai setahun karena terlalu lama.

Selain masa kampanye, waktu pelaksanaan pemilu menjadi pembahasan. Menurut politikus PKB itu, pansus dan pemerintah juga memutuskan bahwa pemilu dilaksanakan pada 17 April.

Namun, lanjut dia, KPU berbeda pendapat terkait dengan pelaksanaan pemilu. Komisi itu berpendapat, jadwal pileg mengikuti pilpres pada Juli. ’’Bukan pilpres yang ikut pileg,” ungkapnya.

Keputusan tersebut belum final. Jika tidak 17 April, pemungutan suara pemilu diselenggarakan pada Juli atau dilaksanakan di tengah-tengahnya. Yaitu, Mei. Pada Orde Baru, pemilu dilaksanakan pada Mei.

Terkait dengan waktu pelaksanaan pemilu, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan tidak sepakat dengan usul DPR menggelar pemungutan suara pada April.

Sebab, jeda antara pemungutan dan pelantikan presiden terlampau jauh. ’’Jedanya hampir setengah tahun,” ujarnya. Sebagaimana diketahui, masa bakti presiden 2014–2019 berakhir pada Oktober.

Padahal, lanjut Bagja, jeda enam bulan bukanlah waktu yang pendek untuk urusan pemerintahan. Dalam kurun tersebut, mungkin akan ada banyak bentuk kegiatan ataupun kebijakan.

Salah satu fokus pembahasan Revisi UU Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan kampanye.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News