Capres Pelanggar HAM Dikategorikan Politisi Busuk

Capres Pelanggar HAM Dikategorikan Politisi Busuk
Capres Pelanggar HAM Dikategorikan Politisi Busuk
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan istilah politisi busuk mulai mengapung kepermukaan semenjak Pemilu tahun 2004 yang ditujukan kepada para calon anggota DPR dan DPRD. Menurutnya, indikasi yang dijadikan seseorang itu politisi busuk setidaknya ada empat hal.

"Pertama, seseorang pernah terlibat kasus moral, berzinah atau pencurian," kata Ray Rangkuti dalam diskusi NKRI Menuju Pilpres bertema 'Inilah Calon Presiden Busuk', di press room Dewan Parwakilan Daerah (DPD), komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (22/5).

Ciri kedua lanjut Ray, mengandalkan uang untuk memperoleh dukungan suara hingga lolos dalam pemilihan dan ketiga terlibat tindak pidana korupsi tanpa membedakan nominalnya.

"Sedangkan yang ketiga, adalah mereka-mereka yang tidak menghormati dan melindungi hak asasi manusia (HAM), antipluralisme dan keragaman serta pada zaman Orde Baru menembak orang serta merampas hak ekonomi warga negara seperti penguasaan lahan tambang berlebihan hingga merusak lingkungan," tegas Ray Rangkuti.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan istilah politisi busuk mulai mengapung kepermukaan semenjak Pemilu tahun 2004

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News