Cari Dasar Copot Bupati Palas, Mendagri Minta Fatwa MA

Cari Dasar Copot Bupati Palas, Mendagri Minta Fatwa MA
Cari Dasar Copot Bupati Palas, Mendagri Minta Fatwa MA
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi terang-terangan mengaku belum bisa memutuskan nasib Basyrah Lubis yang sudah divonis MA. Putusan MA yang menyebutkan adanya hukuman masa percobaan untuk Basyrah, membuat Gamawan belum berani ambil sikap.

"Harus ada fatwa dulu," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN, beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan koran ini, Mantan Camat Barumun, Kabupaten Tapsel, Basyrah Lubis SH (saat ini menjabat Bupati Palas, red) divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dengan Ketua Majelis, H Mansur Kartayasa SH MH beserta anggota H M Zahruddin Utama SH MM dan R Imam Haryadi SH MA, pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
DBD Rengut 3 Jiwa di HST

JAKARTA - Nasib Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, Basyrah Lubis SH, di ujung tanduk. Jabatannya sebagai bupati berpeluang besar bakal dicopot.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News