Cari Keadilan, Antasari Langsung Banding
Kamis, 11 Februari 2010 – 16:19 WIB
JAKARTA - Antasari Azhar tak terima dengan vonis bersalah dan hukuman pidana 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Antasari menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding. Perkataan Antasari itu langsung disambut teriakan pengunjung sidang, terutama kerabat dan simpatisan Antasari. Akibatnya, majelis hakim mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan.
Saat Ketua Mejelis Hakim PN Selatan, Herri Swantoro, memberi kesempatan Antasari untuk menanggapi putusan majelis, mantan jaksa itu mengaku sepenuhnya menghormati putusan hakim. "Saya menghargai obyektifitas majelis hakim selama persidangan," ujar Antasari di kursi terdakwa.
Baca Juga:
Namun demikian mantan jaksa itu tidak menerima putusan tersebut. Karenanya, Antasari langsung menyatakan banding. "Namun sebagai warga negara, ijinkanlah kami untuk menggapai keadilan dan kebenaran. Karena itu ijinkanlah kami, kami akan mengajukan banding," ujar Antasari.
Baca Juga:
JAKARTA - Antasari Azhar tak terima dengan vonis bersalah dan hukuman pidana 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari
BERITA TERKAIT
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Ternyata Sempat Sembunyi di Lokasi Ini
- Lemkapi Nilai Pernyataan Mahfud Menyesatkan soal Kapolri Enggan Seforum dengan Jaksa Agung
- Amankan Listrik di Momen Iduladha, PLN Tetapkan Masa Siaga 3 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 Gelombang I Ditutup, 136 Ribuan Formasi Kosong, Maklumi Saja ya
- Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini
- Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan