Cari Keadilan, Antasari Langsung Banding

Cari Keadilan, Antasari Langsung Banding
Foto : AFP
JAKARTA - Antasari Azhar tak terima dengan vonis bersalah dan hukuman pidana 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Antasari menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding.

Saat Ketua Mejelis Hakim PN Selatan, Herri Swantoro, memberi kesempatan Antasari untuk menanggapi putusan majelis, mantan jaksa itu mengaku sepenuhnya menghormati putusan hakim. "Saya menghargai obyektifitas majelis hakim selama persidangan," ujar Antasari di kursi terdakwa.

Namun demikian mantan jaksa itu tidak menerima putusan tersebut. Karenanya, Antasari langsung menyatakan banding. "Namun sebagai warga negara, ijinkanlah kami untuk menggapai keadilan dan kebenaran. Karena itu ijinkanlah kami, kami akan mengajukan banding," ujar Antasari.

Perkataan Antasari itu langsung disambut teriakan pengunjung sidang, terutama kerabat dan simpatisan Antasari. Akibatnya, majelis hakim mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan.

JAKARTA - Antasari Azhar tak terima dengan vonis bersalah dan hukuman pidana 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News