KPK Tahan Dudhie Makmum Murod

Kasus Penyuapan Saat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

KPK Tahan Dudhie Makmum Murod
Dudhie Makmum Murod. Foto: Pram Soesanto/JPNN
JAKARTA- KPK akhirnya secara remi menahan mantan anggota DPR RI, Dudhie Makmum Murod. Penahanan Dudhie Makmum Murod ini menyusul  tersangka lainnya Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yamdhu.

"Untuk kepentingan penyidikan DM (Dudhie) kami tahan selama 20 hari," kata juru bicara KPK Johan Budi SP.

Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 ini akan dikenai tuduhan penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah duiubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dudhie sendiri memngaku hanya menjalankan perintah hingga akhirnya dia harus dipenjara seperti sekarang ini. "Saya hanya menjalankan perintah. Tanya KPK," ucapnya saat digiring menuju mobil tahanan KPK sekitar pukul 14.00 WIB..

JAKARTA- KPK akhirnya secara remi menahan mantan anggota DPR RI, Dudhie Makmum Murod. Penahanan Dudhie Makmum Murod ini menyusul  tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News