Cari Modal Buat Resepsi Pernikahan, Pria Malah Nekat Berbuat Tak Terpuji
Sabtu, 27 Maret 2021 – 01:43 WIB
Lebih lanjut, Helmi mengatakan bahwa jaringan DI diduga melibatkan kakak kandungnya bernama Igik yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram.
Iguk menjalani putusan pengadilan di tahun 2019 terkait kasus narkotika dengan vonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Terkait dengan adanya keterlibatan Igik, Helmi mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Mataram.(antara/jpnn)
Seorang pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial DI, 28, nekat menjalankan bisnis terlarang untuk modal resepsi pernikahannya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba