Cari Uang Kuliah dengan Cara Haram, Kini Meringkuk di Tahanan
Senin, 28 Agustus 2017 – 08:02 WIB
Karena perbuatannya, MZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*/ell/fen)
MZ (20) terancam gagal menjadi sarjana ekonomi dari salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kaltim.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box