Cari Uang Kuliah dengan Cara Haram, Kini Meringkuk di Tahanan

Cari Uang Kuliah dengan Cara Haram, Kini Meringkuk di Tahanan
Sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Karena perbuatannya, MZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*/ell/fen)

 

MZ (20) terancam gagal menjadi sarjana ekonomi dari salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kaltim.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News