Carrefour Ngotot Tidak Bersalah
Rabu, 04 November 2009 – 20:27 WIB
Secara terpisah, Ketua Majelis KPPU Dedi S Martadisastra menerangkan, pihaknya akan memberikan surat keputusan resmi kepada Carrefour secepatnya. "Saat ini sedang disiapkan di panitera. Kalo Carrefour ingin mengajukan Banding silahkan saja," serunya ketika dihubungi melalui telepon selularnya. Disinggung mengenai ungkapan Carrefour yang menyatakan bahwa di balik keputusan KPPU ada konflik kepentingan, Dedi dengan santai menjawab bahwa pihaknya sudah melakukan tugas dan amanat yang memang harus dijalankan.
Baca Juga:
"Boleh saja Carrefour mengatakan hal tersebut, yang terpenting kami mengacu pada UU No.5 tahun 1999 serta Peraturan Komisi I tahun 2006. Kami tidak menyalahi aturan apapun," ungkapnya. Selain itu, dalam perhitungan pangsa pasar, KPPU tetap berpegang pada hasil pemeriksaan yang dilakukan para ahli dan peneliti serta tim survei yang dimiliki KPPU. "Pangsa pasar 17 persen kan versinya Carrefour. Kalau kita tetap menggunakan angka hasil pemeriksaan dari tim KPPU yang sebesar 57,99 persen," serunya. (cha/JPNN)
JAKARTA- Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia, Irawan D Kadarman menegaskan, akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PNM Maksimalkan Penyaluran Hewan Kurban di Daerah Tertinggal
- Eks SDM Perusahaan Teknologi Bakal Mudah Diserap Pasar Kerja
- Resmikan Operasional Pabrik Amunisi Swasta Pertama di Indonesia, Ini Harapan Bamsoet
- 3 Ide Kegiatan Menarik untuk Quality Time Bareng Keluarga saat Libur
- Iduladha 1445H, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia
- Ajinomoto Dukung Upaya Bisnis Ramah Lingkungan Melalui Health Provider