Carrefour Ngotot Tidak Bersalah

Carrefour Ngotot Tidak Bersalah
Carrefour Ngotot Tidak Bersalah
JAKARTA- Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia, Irawan D Kadarman menegaskan, akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dijelaskan, bisnis atau usaha dari PT Alfa Retailindo hanya mencangkup sebagian kecil dari bisnis atau usaha PT Carrefour Indonesia.

"Dari kondisi ini, maka Alfa bisa dikatakan tidak mengakibatkan Carrefour berada di posisi monopoli atau dominan sebagaimana dituduhkan oleh KPPU," paparnya di dalam pernyataan resminya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11) malam.Irawan menyebutkan, berdasarkan hasil kajian dan data resmi dari Euromonitor, pangsa pasar Carrefour sebesar 19,63 persen, berdasar AC Nielsen adalah sebesar 17 persen dan Mars Indonesia adalah sebesar 5,8 persen.

"Ini sudah jelas, berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa pangsa pasar PT Carrefour Indonesia sangat jauh dibawah 50 persen bahkan tidak pernah mencapai 20 persen," tukas Irawan. Dia menjelaskan, PT Carrefour Indonesia akan mempelajari dengan teliti isi Putusan KPPU dalam perkara No. 09/KPPU-L/2009 tanggal 3 November 2009 setelah PT Carrefour Indonesia menerima salinan tertulis Putusan KPPU ini secara resmi.

Menurutnya, KPPU bertindak tidak adil karena tidak mempertimbangkan dengan teliti dan seksama seluruh bukti, fakta, dokumen, pendapat ahli dan keterangan yang telah PT Carrefour Indonesia sampaikan selama proses pemeriksaan. "Bahkan kami juga akan mempertimbangkan dengan seksama seluruh alternatif upaya hukum yang tersedia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk membuktikan bahwa PT Carrefour Indonesia tidak melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1999," paparnya.

JAKARTA- Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia, Irawan D Kadarman menegaskan, akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News