CASN Mundur seusai Lulus tidak Bisa Ikut Seleksi di Periode Berikutnya
jpnn.com - PADANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan peserta atau aparatur sipil negara (CASN) yang mundur setelah dinyatakan lulus, tidak bisa mengikuti seleksi periode berikutnya.
"Kalau dia mundur setelah dinyatakan lulus maka 'dikunci' untuk satu periode berikutnya," kata Perencana Ahli Madya Unit Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Kepegawaian Negara Achmad Yusaq di Padang, Sumatera Barat, Senin (13/11).
Achmad Yusaq menyampaikan itu terkait 1.921 peserta seleksi CASN yang mundur pada 2022.
Dia menduga 1.921 CASN yang mundur tersebut dikarenakan di saat bersamaan juga mendapat tawaran pekerjaan yang lebih baik dibandingkan menjadi ASN.
Hanya saja, dia mengaku belum mendapatkan data apakah peserta yang mundur tahun sebelumnya kembali mengikuti CASN 2023.
"Kami belum bisa melihat yang kemarin mundur apakah kembali ikut seleksi CASN karena harus menyandingkan data dahulu," ungkapnya.
Menurut dia, untuk mengetahui secara pasti apakah peserta yang mundur tersebut kembali ikut seleksi atau tidak, maka hal itu dapat dilihat pada masing-masing institusi yang dilamar.
"Jadi, yang kemarin itu mundur diterima atau tidak tahun ini, maka tergantung administrasi di masing-masing lembaga," kata Yusaq.
BKN menyatakan peserta atau aparatur sipil negara (CASN) yang mundur setelah dinyatakan lulus, tidak bisa mengikuti seleksi periode berikutnya.
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Afif Nurhidayat: PPPK Memiliki Kontribusi Besar Mendukung Pencapaian Target Pembangunan
- ASN yang Ingin Maju Pilkada Harus Segera Mundur
- Jangan Lupa ya, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Hari Ini
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Tahap Pertama & Formasinya, Lengkap