Cassandra Angelie Berstatus Tersangka, Kok Tak Dihadirkan saat Rilis? Oh Ternyata
Sabtu, 01 Januari 2022 – 22:01 WIB
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasa 296 KUHP. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kepolisian sengaja tak menghadirkan sosok Cassandra Angelie (CA) dalam rilis kasus prostitusi online. Sebab, CA selain menjadi pelaku juga berstatus korban.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat