Catat! Dalam Kasus Ini, Jaksa Agung Dituding Punya Agenda Politik

Catat! Dalam Kasus Ini, Jaksa Agung Dituding Punya Agenda Politik
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menilai Jaksa Agung HM Prasetyo memiliki kepentingan politik tertentu dan tidak murni untuk menegakkan hukum, dalam mengusut kasus pertemuan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin, Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

"Dalam kasus yang sering disebut Papa Minta Saham, saya menilai Jaksa Agung memiliki kepentingan politik dan tidak murni untuk penegakan hukum," kata Nasir, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (19/1).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, dalam rapat ini Jaksa Agung juga tidak memberikan paparan terhadap perkembangan beberapa perkara aktual secara mendalam kepada Komisi III.

Mestinya menurut anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam I ini, Kejaksaan Agung bekerja berdasarkan mekanisme dan prosedur yang ada, tidak terbawa urusan pribadi atau adanya kepentingan politik di dalamnya.

"Faktanya, sejauh ini, tidak terdapat unsur pidana terkait pertemuan antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin. Saya mengutip pernyataan pakar hukum pidana Profesor Andi Hamzah, Jangan yang tidak ada dicari-cari, sementara yang ada ditiadakan. Inilah yang jadi problem," tegas Nasir.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman, meminta Jaksa Agung bertindak adil dalam mengusut dugaan pemufakatan jahat ini dengan cara memeriksa keterlibatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport.

"Kan sudah terungkap, Menteri ESDM sempat mengirim surat ke Presiden PT Freeport Mcmoran James R Moffett untuk perpanjangan kontrak. Ini mestinya juga diusut sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan kontrak baru bisa dibicarakan tahun 2019, dua tahun sebelum kontrak berakhir," ujarnya.

Surat tersebut menurut Supratman, menyalahi UU Minerba. "Tetapi aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, tidak melakukan upaya apa-apa menyangkut itu," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menilai Jaksa Agung HM Prasetyo memiliki kepentingan politik tertentu dan tidak murni


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News