Catat! DPR RI dan Pemerintah Libatkan Para Pihak Termasuk Buruh Dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja

Catat! DPR RI dan Pemerintah Libatkan Para Pihak Termasuk Buruh Dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melki Laka Lena. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara DPR RI, pemerintah dan berbagai kelompok terkait yang kemudian menghasilkan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober berlangsung 9 bulan. Khusus klaster tenaga kerja proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan Serikat pekerja dan Serikat buruh.

“Data yang kami rekam, Presiden Jokowi sudah dua kali meneirma dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

Menurut Melki Laka Lena, dirinya juga melihat keseriusan pemerintah di mana Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan Serikat pekerja dan Serikat buruh sebanyak tiga (3) kali dan bersama Menko Polhukkam Mahfud MD sebanyak dua (2) kali.

Selanjutnya, kata Melki, Menaker Ida Fauziah melanjutkan menerima pimpinan Serikat buruh dan Serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh minus Said Iqbal dan Andi Gani, karena walk out.

“Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, Said Iqbal dan Andi Gani - walk out dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya tetapi pimpinan lainnya terus melanjutkan pembahasan dengan pemerintah,” kata politikus Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Melki menjelaskan Pimpinan DPR RI, Baleg dan Komisi lX DPR RI secara formal dan informal sejak awal pembahasan menerima pimpinan Serikat buruh dan Serikat pekerja. Ide dan aspirasi ditampung dan dibahas di Baleg DPR bersama pemerintah dan pengusaha.

Menurutnya, DPR RI dalam pembahasan UU Cipta Kerja bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas-luasnya khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.

“Kami menyadari UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak sehingga masukan yang penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam menyiapkan aturan lanjutan di Peraturan Pemerintah, Perpres, peraturan menteri dan turunan lainnya,” katanya.

Melki Laka Lena melihat keseriusan pemerintah di mana Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan Serikat pekerja dan Serikat buruh sebanyak tiga (3) kali dan bersama Menko Polhukkam Mahfud MD sebanyak dua (2) kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News