Catat! Ini Hukuman untuk Pelaku Penjemputan Paksa Jenazah Pasien Covid-19
Sabtu, 27 Juni 2020 – 10:47 WIB
Hal ini, yang dinilai bisa ampuh untuk menyadarkan masyarakat agar mau menerapkan protokol kesehatan di tengah kondisi transisi atau bahkan new normal ini. (ngopibareng/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polda Jatim menegaskan akan menindak warga yang melanggar protokol pemulasaraan corona dengan menjemput paksa jenazah pasien covid-19.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ada Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim, Jalanan Ditutup
- Polda Jatim Diminta Usut Tuntas Perusakan Rumah Sukarelawan Prabowo-Gibran
- Rumah Ketua Sukarelawan Prabowo-Gibran Sumenep Dirusak, Motor Dibakar
- Detik-Detik Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, Seorang Guru Tewas
- Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
- Kasus Penembakan Sukarelawan Prabowo-Gibran di Sampang, Polda Jatim Buru Tersangka Lain