Catat! Ini Janji-Janji Si Doel
Rabu, 12 Agustus 2015 – 18:50 WIB
Ia divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Namun, pada saat banding ke Mahkamah Agung, hukuman Atut justru diperberat menjadi tujuh tahun penjara. Atut dan Rano dulunya terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2012. Masa jabatan keduanya semestinya berakhir pada 11 Januari 2017. (flo/jpnn)
JAKARTA - Rano Karno resmi menjabat sebagai Gubernur Banten setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/8). Sebelumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun