Catat, Ini Prosedur dan Kriteria Pasien Covid-19 Dapat Isolasi Mandiri di Hotel yang Disediakan Pemerintah

Catat, Ini Prosedur dan Kriteria Pasien Covid-19 Dapat Isolasi Mandiri di Hotel yang Disediakan Pemerintah
Ilustrasi tes Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

Pemerintah telah membuka Hotel Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.

Untuk Ibis Style yang berkapasitas 212 orang itu dikhususkan untuk pasien dari Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.

Sedangkan, U Stay Mangga Besar yang dapat menampung 140 orang, dikhususkan untuk pasien dari Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Rencananya, pemerintah secara total akan menyediakan 18 hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19. Namun, baru dua hotel yang dibuka. (mcr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pemerintah melalui Kemenparekraf telah membuka dua hotel untuk dialihfungsikan menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News