Catat, Ini Prosedur dan Kriteria Pasien Covid-19 Dapat Isolasi Mandiri di Hotel yang Disediakan Pemerintah

Catat, Ini Prosedur dan Kriteria Pasien Covid-19 Dapat Isolasi Mandiri di Hotel yang Disediakan Pemerintah
Ilustrasi tes Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah membuka dua hotel untuk dialihfungsikan menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di DKI Jakarta.

Kedua hotel itu, yakni Ibis Style Mangga Dua dan U Stay Mangga Besar.

Prosedurnya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani menjelaskan, pasien yang sudah dinyatakan positif Covid-19 terlebih dahulu wajib melapor ke puskesmas sesuai wilayahnya.

Kemudian, pihak puskesmas akan melihat apakah pasien tersebut sesuai dengan kriteria isolasi mandiri. Jika sesuai, pasien akan terlebih dahulu dipindahkan ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran.

"Satu, kami lihat dari faktor ekonomi, tetapi kemudian ekonomi bukan menjadi satu-satunya alasan, ya. Kedua adalah ketidakmampuan, karena kalau di rumah itu isinya banyak orangnya," kata Fify dalam siaran langsung Youtube BNPB Indonesia, Senin (28/9).

"Kemudian kamar mandi hanya satu, maka itu menjadi alasan kami memindahkan ke flat isolasi mandiri Kemayoran," sambung Fify.

Fify menambahkan, namun jika kondisi di RSD Wisma Atlet sudah hampir penuh atau telah penuh. Maka, pasien baru akan dipindahkan ke hotel yang telah disediakan pemerintah.

"Ini sebenarnya cadangan dari Flat isolasi mandiri Kemayoran dan secara prosedurnya tidak sama dan memang biayanya ditanggung pemerintah pusat," ujar Fify.

Pemerintah melalui Kemenparekraf telah membuka dua hotel untuk dialihfungsikan menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 di DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News