Catat! Ini Syarat Tipe Mobil yang Bebas PPnBM
Senin, 01 Maret 2021 – 12:32 WIB
Kebijakan PPnBM memiliki babak baru, Menperin Agus Gumiwang mengeluarkan Keputusan Menteri No 169/2021 tentang peraturan tersebut. Ini Hasilnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Bamsoet dan Jakpro Siapkan Pengembangan KEK Otomotif Pulomas Jakarta
- Rampungkan Regulasi Turunan Permendag, Kemenperin Berkomitmen Lindungi Industri Nasional
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Hendri Satrio: Bahlil, Agus Gumiwang, Bamsoet Bukan Levelnya Airlangga
- Luar Biasa! Pertamina Menjadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar di 2023