Catat! JKN Terbebani Biaya Pengobatan Penyakit Akibat Rokok

Catat! JKN Terbebani Biaya Pengobatan Penyakit Akibat Rokok
Ilustrasi rokok. Foto : Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbebani oleh besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai pengobatan penyakit yang dipicu oleh paparan rokok.

Berdasarkan BPJS pada 2017, jumlah kasus penyakit yang terkait dengan rokok yang mendapat layanan rawat jalan dan rawat inap sebanyak 5.159.627 kasus.

"Penyakit-penyakit yang muncul akibat paparan rokok tersebut di antaranya cirrhosis hepatis, gagal ginjal, haemophilia, jantung, kanker, leukaemia, stroke dan thalasemia," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr. Anung Sugihantono dalam penjelasannya tentang data BPJS tersebut di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa.

Ribuan kasus yang disebabkan oleh paparan rokok tersebut, kata dia, membebani BPJS hingga lebih dari Rp5,3 triliun.

Berdasarkan data BPJS yang ditunjukkan, jumlah biaya yang dikeluarkan setiap tahun dari 2016 hingga 2018 angkanya terus meningkat dengan beban yang mencapai lebih dari Rp5,3 triliun.

Dalam pemaparan tersebut, Anung juga mengutip data BPJS Kesehatan yang menyebutkan bahwa konsumsi rokok keluarga memiliki korelasi atau hubungan yang negatif dengan kepatuhan membayar iuran JKN.

Selain itu, rokok juga mengancam upaya Indonesia untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan universal pada 2019 karena dana karena dananya tersedot untuk penanganan penyakit.

Sementara itu, beban yang harus ditanggung untuk membiayai pengobatan akibat rokok juga secara otomatis membatasi pemasukaj BPJS Kesehatan, selain juga memperburuk defisit JKN. (katriana/ant/jpnn)

Jumlah yang ditangani JKN yang terkait dengan rokok yang mendapat layanan rawat jalan dan rawat inap 5 juta kasus.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News