Sah! Tahun Depan Harga Rokok Melambung

Sah! Tahun Depan Harga Rokok Melambung
Pengendara melintasi Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (4/3). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan merokok saat berkendara dan bila kedapatan merokok akan denda Rp750 ribu. Ilustrasi : Hendi N/Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah memutuskan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut dipastikan juga memengaruhi harga eceran produk tembakau tersebut.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa rencana ini sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, dengan mempertimbangkan berbagai aspek guna menentukan kebijakan yang baik. Selama ini kebijakan cukai bertujuan untuk tiga hal; mengurangi konsumsi, mengatur industri, dan penerimaan negara.

"Dalam penetapan mengenai cukai rokok kami memperhatikan tiga hal itu. Bagaimana kebijakan ini bisa mengurangi konsumsi rokok, dapat mengatur industrinya dan tetap menjaga penerimaan negara," kata Sri Mulyani usai rapat internal dengan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri di Istana Kepersidenan Jakarta, Jumat (13/9).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, dari sisi konsumsi memang ada tren yang perlu menjadi perhatian. Pertama jumlah prevalensi mereka yang mengisap rokok, meningkat. Khusus anak-anak dan remaja naiknya dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen.

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah perlu memerhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka mengurangi tren kenaikan konsumsi rokok. Di sisi lain juga kelihatan bahwa kalau terjadi kenaikan konsumsi yang sangat tinggi, itu memunculkan rokok ilegal.

"Saat ini Bea dan Cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada level tiga persen. Ini artinya kami mengurangi peradaran rokok-rokok yang dibuat secara ilegal tanpa cukai, dan beradar dengan di masyarakat dengan harga yang sangat rendah," tuturnya.

Berbagai pertimbangan tersebut menurutnya sudah disampaikan kepada presiden, dan mendapat pendangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Menteri Pertaniam, Menaker, serta Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Kami semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen. Dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35 persen. Ini akan kami tuangkan di dalam Permenkeu yang akan diberlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden, 1 Januari 2020," jelas Ani, sapaan akrabnya.

Pemerintah memutuskan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen ini tentu berdampak pada harga rokok yang bakal melambung mulai tahun depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News