Catat, Mardiono PPP Bakal Mundur dari Wantimpres sebelum Desember 2022
Senin, 31 Oktober 2022 – 21:34 WIB
Memang jabatan di Wantimpres tidak bisa ditempati pimpinan partai politik. Hal itu diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Ketentuan itu menyatakan anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pejabat struktural pada instansi pemerintah; pejabat lain; pimpinan parpol, pimpinan LSM maupun ormas, dan lain-lain.
Dalam penjelasan lanjutan ketentuan itu ditegaskan bahwa anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.(ast/jpnn)
Mardiono akan mundur dari Wantimpres demi memimpin PPP meski statusnya bukan ketua umum definitif, melainkan cuma pelaksana tuas atau Plt.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mardiono Dianggap Gagal Memimpin, Front Ini Desak Muktamar PPP Segera Digelar
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Hubungan dengan Rizky Irmansyah Dituding Rekayasa, Nikita Mirzani Sebut Nama Prabowo