Catat, Mardiono PPP Bakal Mundur dari Wantimpres sebelum Desember 2022

Catat, Mardiono PPP Bakal Mundur dari Wantimpres sebelum Desember 2022
Anggota Wantimpres yang juga Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono. Foto: Humas DPP PPP

Memang jabatan di Wantimpres tidak bisa ditempati pimpinan partai politik. Hal itu diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Ketentuan itu menyatakan anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pejabat struktural pada instansi pemerintah; pejabat lain; pimpinan parpol, pimpinan LSM maupun ormas, dan lain-lain.

Dalam penjelasan lanjutan ketentuan itu ditegaskan bahwa anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.(ast/jpnn)

Mardiono akan mundur dari Wantimpres demi memimpin PPP meski statusnya bukan ketua umum definitif, melainkan cuma pelaksana tuas atau Plt.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News