Catat! Masa Tinggal di Rusun Tidak Dibatasi

Catat! Masa Tinggal di Rusun Tidak Dibatasi
Rusun Atlet

Sementara kategori masyarakat tidak terprogram yang bisa mendapatkan rusun merupakan MBR yang memenuhi syarat. Dia menjabarkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya, memenuhi ketegori sebagai MBR, memiliki KTP DKI, memiliki penghasilan, memiliki NPWP, sudah menikah, tidak memiliki tempat tinggal, serta sanggup membayar sewa menyewa.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan dana sebesar Rp 5 triliun untuk pembangunan rusun pada tahun 2017 mendatang. Alokasi tersebut merupakan nilai tertinggi dalam APBD 2017 mendatang.

Sebelumnya anggaran rusun tahun lalu hanya sebesar Rp 3,1 triliun. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono saat menjabat pernah mengatakan, dalam APBD 2017 alokasi tertinggi yakni untuk infrastruktur.

"Sebagaimana komitmen pemerintahan dalam RKPD, penataan Jakarta Baru, alokasi tertinggi untuk semua infrastruktur," kata Sumarsono, kala itu. Salah satu pembangunan infrastuktur yang menjadi fokus Pemprov DKI adalah rusun.

Ditargetkan tahun depan bisa membangun hingga 11.105 unit rusun. Sebagian merupakan proyek lanjutan dari tahun ini. Namun beberapa diantaranya adalah proyek single years yang sudah dimulai proses lelangnya.

Seperti diketahui DPRD DKI Jakarta baru saja mengesahkan APBD 2017 sebesar Rp 70,19 triliun. Sejak awal Januari mendatang anggaran sudah bisa digunakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). (wok)


 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menegaskan bahwa tak ada pembatasan waktu tinggal di rumah susun (rusun). Sesuai


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News