Catat! Pekan Depan Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Pernyataan itu disampaikan Robin dalam kapasitas saksi untuk terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang didakwa menyuap eks penyidik KPK itu sebesar Rp 1,695 miliar.
Suap itu bertujuan agar penyidik KPK tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Sidang tersebut melalui teleconference. Di mana majelis hakim, sebagian jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam sidang itu Robin menyebut bahwa Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait masalah hukum soal jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK.
"Di awal, terdakwa (Syahrial) menyampaikan baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih'. Itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," beber Robin.
Menurut AKP Stepanus Robin Pattuju yang sudah dipecat dengan tidak hormat dari KPK, Syahrial pun saat itu meminta bantuan kepada Lili.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu'. Kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'Ya, sudah, ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," tutur Robin menceritakan pembicaraan Lili dengan Syahrial.
Walakin, Robin mengaku tidak mengetahui apakah akhirnya Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh atau tidak.
Anggota Dewas Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik oleh seluruh insan KPK
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya
- Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan
- Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah
- Berbicara di KPK, Anies Janji Ubah UU dan Perbaiki Standar Etik Piimpinan
- Dewas Ungkap Fakta Baru Pungli di Rutan KPK, Astaga