Catat! Sikap GNPF-MUI Hanya Satu Ini Saja

Catat! Sikap GNPF-MUI Hanya Satu Ini Saja
Sikap Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) terkait kasus Ahok. Foto Fatra/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyampaikan sikap resmi menyikapi perkembangan terkini kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama alias Ahok.

Dalam sikap yang dibacakan Panglima Lapangan GNPF-MUI Munarman, hanya ada satu permintaan, yaitu tahan Ahok.

"Karena Saudara Ahok sudah menjadi tersangka, maka kami minta agar dia segera ditahan," kata Munarman di AQL Center, Jumat (18/11), didampingi Ketua GNPF-MUI Ustad Bachtiar Nasir, pembinanya Habib Rizieq dan sejumlah pimpinan ormas Islam.

Setidaknya ada enam alasan yang menjadi dasar tuntutan GNPF-MUI agar Ahok segera ditahan. Salah satunya Pasal yang dilanggar Ahok, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Berikut enam alasannya secara lengkap:

1. Sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP.

2. Berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal Mabes Polri.

3. Berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.

JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyampaikan sikap resmi menyikapi perkembangan terkini kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News