Catat! Tak Ada Bencana Asap Nasional Sejak Era Jokowi

Catat! Tak Ada Bencana Asap Nasional Sejak Era Jokowi
Manggala Agni melakukan pemadaman. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman turut menyoroti  putusan MA terkait gugatan terhadap pemerintah di PN Palangkaraya.

Menurutnya, kasus gugatan tersebut berdasarkan kejadian tahun 2015.  Sementara selama hampir dua dekade sebelumnya, Indonesia memang selalu mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional.

Dia menyatakan pasca-bencana besar pada 2015, berbagai langkah koreksi besar-besaran dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hasilnya, untuk pertama kali pada 2016 dan 2017, Indonesia bebas bencana asap secara nasional, dan tidak ada satu hari pun asap lintas batas ke negara tetangga.

Karena itu, Ruandha mengatakan banyak faktor menjadi penyebab Karhutla di 2015. Mulai dari jor-joran izin di masa lalu, alih fungsi lahan gambut, lemahnya penegakan hukum, hingga ketidaksiapan pemerintah saat titik api sudah meluas.

Perbaikan atas berbagai masalah itu justru terjadi di satu tahu pemerintahan Presiden Joko Widodo.

''Namun setelah itu berbagai langkah koreksi terus dilakukan secara konsisten. Kebijakan-kebijakan fundamental yang belum pernah ada sebelumnya juga dikeluarkan,'' tegas Ruandha pada media, (22/8) di Jakarta.

Sejak 2015 saat Indonesia dilanda karhutla hebat, Menteri LHK telah menerbitkan Surat Edaran 494/2015 yang memerintahkan seluruh pemegang konsesi menghentikan semua kegiatan pembukaan gambut dan pembukaan kanal/drainase yang menyebabkan kekeringan ekosistem gambut.

Sejak pergantian ke pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah banyak dilakukan langkah pencegahan agar Indonesia bebas karhutla.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News