Catat! Tak Ada Bencana Asap Nasional Sejak Era Jokowi

Catat! Tak Ada Bencana Asap Nasional Sejak Era Jokowi
Manggala Agni melakukan pemadaman. Foto: KLHK

Kemudian terbit PermenLHK P.77/2015 yang mengatur pengambilalihan areal terbakar di konsesi oleh pemerintah.

''Ini pertama kali dilakukan pemerintah, belum pernah ada sebelumnya. Menteri Siti Nurbaya juga menerbitkan peta areal terbakar 2015-2016 dan 2017, ini juga pertama kali dan belum pernah dilakukan sebelumnya,'' jelas Ruandha.

Keseriusan menangani Karhutla setelah kejadian 2015, ditunjukkan pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan fundamental.

Pada Januari 2016, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.01 Tahun 2016 untuk membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG).

Hingga lahirnya PP 57 tahun 2016 tentang tata kelola gambut yang menjadi awal pondasi moratorium pembukaan gambut baru.

''Semua kegiatan di lahan gambut, dilarang secara total. Karena kawasan gambut sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan,'' tegas Ruandha.

Terkait 12 tuntutan di PN Palangkara, sebagian besar kata Ruandha saat ini sudah keluar. Seperti PP tentang kriteria Baku Kerusakan mencakup Kerusakan Biomassa, Terumbu Karang, Mangrove, Seagrass dan terakhir Ekosistem Gambut melalui PP. 57 tahun 2016.

PP tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan no. 46 tahun 2017; Peraturan tentang cara Pemulihan fungsi lingkungan, khususnya Ekosistem Gambut juga telah diatur melalui Permen LHK nomor 16 tahun 2017, serta banyak Peraturan Pemerintah lainnya.

Sejak pergantian ke pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah banyak dilakukan langkah pencegahan agar Indonesia bebas karhutla.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News