Catat! Tarif 5 Pajak Ini Bakal Naik Tahun Depan

Catat! Tarif 5 Pajak Ini Bakal Naik Tahun Depan
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantr. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikan lima jenis pajak untuk menggenjot pendapatan daerah di Ibu kota pada tahun depan.

Kebijakan ini diambil menyusul adanya kenaikan target penerimaan pajak sebesar Rp 2 triliun dalam Rancangan APBD 2018.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, dalam KUA-PPAS target penerimaan pajak diusulkan senilai Rp 36,125 triliun.

Namun, dalam Rancangan APBD 2018, target penerimaan pajak naik menjadi Rp 38,125 triliun.

"Ada kenaikan Rp 2 triliun untuk penerimaan pajak dari usulan awal," ujarnya, Kamis (23/11).

Edi menyebutkan, lima sektor pajak yang akan dinaikan meliputi pajak parkir, tarif pajak penerangan jalan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Jalan Tol.

Tarif pajak parkir akan mengalami kenaikan dari semula 20 persen menjadi 25 persen. Namun kenaikan pajak ini tidak dibebankan kepada masyarakat, melainkan kepada pengelola parkir.

"Kenaikan pajak parkir ini bukan layanan per jam. Tapi beban kepada pengelola parkir. Kenapa dinaikan, karena di Depok dan Bekasi sudah 25 persen. Padahal pelaku usahanya sama," jelas Edi.

Kebijakan ini diambil menyusul adanya kenaikan target penerimaan pajak sebesar Rp 2 triliun dalam Rancangan APBD 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News