Catat Ya! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Catat Ya! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN
Kementerian Keuangan menyatakan sejumlah barang dan jasa bebas PPN. Ilustrasi barang bebas PPN: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya, kategori protein seperti kedelai, telur, daging yang belum diolah (baik dikemas atau tidak dikemas) dan susu tanpa tambahan gula.

Buah-buahan yang bebas PPN dalam keadaan segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, atau dikemas atau tidak dikemas.

Selain itu, sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

2. Rumah Susun

Kategori tempat tinggal yang bebas PPN adalah rumah susun sederhana, rumah sangat sederhana, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya.

3. Minyak bumi, gas alam (LNG, CNG, gas pipa), mineral logam dan batuan

4. Jasa persewaan rusun sederhana, RS dan RSS

5. Jasa pendidikan

Meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, baik jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.

6. Jasa kesehatan

Jasa kesehatan bebas PPN yakni Jaminan Kesehatan Nasional dan jasa kesehatan tertentu, di antaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter hewan, jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa tidak seluruh barang dan jasa mengalami kenaikan PPN.

Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu.(mcr28/jpnn)

Kementerian Keuangan menyatakan sejumlah barang dan jasa bebas PPN. Berikut daftar lengkapnya, simak!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News