Serial Gerakan Tata Ruang dan Ekonomi Hijau

Catatan Ketua MPR RI: Merawat Kredibilitas Pinjol untuk Melindungi Nasabah

Oleh: Bambang Soesatyo

Catatan Ketua MPR RI: Merawat Kredibilitas Pinjol untuk Melindungi Nasabah
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com - Jasa pembiayaan dengan mekanisme pinjaman online (pinjol) yang prosesnya relatif mudah sudah mendapat respons positif dari masyarakat.

Tantangannya adalah menjaga kredibilitas jasa pinjol, karena reputasi jasa pembiayaan baru ini terus dirongrong oleh pelaku tindak kriminal yang juga menawarkan jasa serupa.

Dengan merawat kredibilitas pinjol, nasabah akan terlindungi.

Dalam konteks perlindungan nasabah itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) serta institusi terkait lain hendaknya semakin gencar mengedukasi masyarakat luas agar setiap orang mampu memilah dan membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal.

Perlu digelar program edukasi atau kampanye yang masif dengan menyasar kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi pasar pinjol.

Karena penawaran jasa pinjol langsung menyasar setiap orang, baik saat di rumah atau di ruang publik, cukup relevan jika program edukasi dan kampanye itu digelar di pemukiman penduduk dengan melibatkan rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW).

Pendekatan langsung seperti ini sangat penting, karena pelaku tindak kriminal yang mengoperasikan jasa pinjol ilegal biasanya menyasar kelompok-kelompok masyarakat dengan literasi jasa keuangan atau literasi jasa pembiayaan yang minim.

Apalagi, hingga hari-hari ini pun, berbagai kalangan masih menerima penawaran dari sejumlah pinjol ilegal melalui pesan singkat di smartphone masing-masing.

Banyak kasus dari mereka yang sempat memanfaatkan jasa Pinjol ilegal itu merasa terjebak, dan kemudian dibuat resah karena tak jarang menerima perlakuan tak senonoh, termasuk diancam atau diintimidasi.

Pasar untuk jasa pembiayaan dengan mekanisme pinjol akan terus membesar.

Data Agustus 2021 yang dipublikasikan SWI melaporkan bahwa tidak kurang dari 64,8 juta orang Indonesia sudah meminjam uang ke pinjol, dengan total dana pinjaman mencapai Rp 221,56 triliun oleh 121 pinjol legal di dalam negeri.

Memperkuat kecenderungan itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga melaporkan bahwa dalam periode Januari – April 2021, penyedia pinjol mencairkan sedikitnya Rp 12 triliun nilai pinjaman per bulan.

Dengan skala yang terus membesar seperti itu, aspek kehati-hatian (prudent) pada jasa pinjol tentunya perlu dikedepankan.

Perlu gencar mengedukasi masyarakat agar bisa membedakan pinjol ilegal dan pinjol legal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News