Didik Mukrianto: Bubarkan Jasa Pinjol Nakal yang Suka Meneror Masyarakat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menanggapi kian maraknya praktik pinjaman online alias pinjol menyimpang yang melakukan intimidasi hingga teror kepada masyarakat yang berutang.
Menurut Didik, penyedia pinjol nakal yang menimbulkan persoalan dan merugikan masyarakat harus diberikan tindakan hukum secara tegas.
Mahasiswa UM Surabaya melukis mural ingatkan bahaya pinjol illegal. Foto: Humas UM Surabaya
"Cabut izinnya, tangkap dan hukum pelakunya. Jika masif kerusakannya, pelarangan pinjol bisa menjadi opsi bagi pemerintah untuk melindungi warga negaranya," ucap Didik kepada JPNN.com, Selasa (5/10).
Hal itu disampaikan Didik menanggapi kasus seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial WI, 38 yang tewas gantung diri pada Sabtu (2/10), lantaran terus diteror debt collector pinjol.
Didik meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat fakta bahwa perkembangan pinjol telah menimbulkan persoalan cukup serius di tengah masyarakat.
Dia menilai kesulitan masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan hidup telah dimanfaatkan penyedia pinjol nakal dengan memberikan kemudahan mengakses pinjaman secara online.
Faktanya, lanjut Didik, masyarakat pada akhirnya justru terbebani karena praktik-praktik pinjol yang ditengarai dilakukan secara menyimpang dengan melakukan intimidasi dalam penagihannya.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta pemerintah dan OJK tegas menindak jasa pinjaman online (pinjol) nakal yang suka meneror masyarakat.
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS