Serial Gerakan Tata Ruang dan Ekonomi Hijau

Catatan Ketua MPR RI: Merawat Kredibilitas Pinjol untuk Melindungi Nasabah

Oleh: Bambang Soesatyo

Catatan Ketua MPR RI: Merawat Kredibilitas Pinjol untuk Melindungi Nasabah
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Foto: Humas MPR RI.

Persepsi negatif itu terbentuk akibat perilaku brutal pinjol ilegal saat menagih.

Perilaku brutal itu kemudian tersebar melalui cerita dari mulut ke mulut.

Tentang hal ini, ragam cerita sudah banyak bertebaran di ruang publik.

Maka, entah dari kawan atau kerabat, sejumlah orang sering menerima saran, nasihat atau peringatan untuk tidak meminjam dana dari pinjol.

Persepsi negatif itu tentu saja merugikan pinjol legal.

Penyedia pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan syarat mudah, tanpa harus tatap muka.

Namun, calon nasabah dipaksa mengikuti kebijakan dan ketentuan pinjol.

Utamanya, data kontak milik calon nasabah boleh dibuka oleh pinjol Ilegal.

Selain itu, pinjol ilegal juga membebani nasabahnya dengan suku bunga tinggi dan fee yang besar.

Belum lagi denda di luar batas kewajaran hingga mengintimidasi nasabah.

SWI sudah menindaklanjuti 7.128 pengaduan masyarakat tentang perilaku brutal pinjol ilegal, dan menghentikan operasional 3.365 entitas pinjol ilegal per Juli 2021 lalu.

Jumlah nasabah yang terus meningkat, dan peningkatan signifikan nilai pinjol dengan mekanisme P2P lending memberi bukti tentang tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa pembiayaan.

Perlu gencar mengedukasi masyarakat agar bisa membedakan pinjol ilegal dan pinjol legal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News