Catatan Ketua MPR RI: Urgensi PPHN versus Hoaks Amendemen

Catatan Ketua MPR RI: Urgensi PPHN versus Hoaks Amendemen
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

Tidak pernah sekali pun FGD yang diselenggarakan MPR RI membahas atau menargetkan perubahan sistem pemilihan presiden.

Sebaliknya, MPR RI bahkan sudah berulangkali menegaskan bahwa pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat bersifat final.

Jadi, sangat bijaksana jika wacana amendemen terbatas untuk melahirkan PPHN itu tidak ‘dipelintir’ menjadi hoaks.

Sangat penting dan strategis mendorong semua elemen masyarakat memahami urgensi PPHN.

Dalam konteks ini, cukup relevan mengaitkan hakekat wacana PPHN dengan suasana kebatinan masyarakat di banyak daerah yang mengapresiasi kesungguhan pemerintah mewujudkan pemerataan pembangunan era sekarang ini.

Dari apresiasi itu, mulai muncul pertanyaan masyarakat; apakah semangat pemerataan pembangunan sekarang akan bisa berlanjut jika pemerintahan sekarang sampai pada akhir masa bhaktinya di tahun 2024 nanti?

Tidak ada yang bisa memberi jawaban pasti, karena upaya pemerataan pembangunan sekarang belum ditetapkan dalam PPHN, melainkan buah dari visi-misi Presiden Joko Widodo.

Apa yang akan terjadi nanti setelah Presiden Jokowi mengakhir masa bhaktinya, belum ada yang tahu.

Selain realisasi infrastruktur di berbagai daerah, ada program atau proyek yang penyelesaiannya butuh konsistensi dan kerja berkelanjutan.

Sebutlah penyelesaian program pembangunan ibu kota negara (IKN) yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.

Dari rancangan rencana induk-nya, Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan penyelesaian pembangunan IKN butuh waktu tak kurang dari 20 tahun.

Wacana amendemen terbatas untuk melahirkan PPHN itu seyogianya tidak ‘dipelintir’ menjadi hoaks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News