Catatan Kritis Demokrat di RUU Ciptaker: Hak Buruh hingga Kemudahan Tenaga Kerja Asing

Catatan Kritis Demokrat di RUU Ciptaker: Hak Buruh hingga Kemudahan Tenaga Kerja Asing
Hinca Pandjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah pembahasan RUU di DPR, antara DPR, DPD, dan pemeritnah, kami sejak awal kami menyiarkan secara langsung dan bisa diliput seluruh rakyat Indonesia,” kata Supratman yang memimpin rapat. 

Kedua, lanjut dia, Baleg menyadari bahwa sepenuhnya keikutsertaan PD dalam pembahasan RUU Ciptaker itu mudah dan bisa dibuktikan dengan rekaman yang terjadi di dalam pembahasan. 

Supratmen perlu menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia terkait persoalan kewenangan pemerintah pusat dan daerah. “Bahwa kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, teman-teman DPD juga bisa saksikan di konsep awal iya, tetapi dengan kebesaran hati pemerintah kami berterima kasih akhirnya kewenangan hubungan pemerintah pusat dan darah dikembalikan sesuai dengan maksud perintah UUD NRI 1945 Pasal 18,” kata Supratman.

Ketiga, lanjut Supratman, terkait dengan pembahasan klaster ketenagakerjaan seperti outsourcing, perjanjia kerja waktu tertentu (PKWT), untuk pertama kalinya pemerintah dan DPR bersepakat memberikan perlindungan kepastian akan income security-nya.” Namun demikian, sekali lagi itu adalah sikap fraksi tetapi wajib hukumnya untuk saya mengklarifikasi beberapa hal,” ujar politikus Partai Gerindra ini. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Fraksi PD memberikan sejumlah catatan kritis dalam menolak RUU Cipta Kerja. Mulai dari masalah hak buruh, hingga tenaga kerja asing.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News