Cecar Calon Deputi Gubernur BI soal Akta FPJP untuk Century
Pejabat Bank Sentral Harus Figur Kredibel dan Berintegritas

Sedangkan Dody dalam jawabannya di hadapan Komisi XI mengatakan, persoalan Bank Century ditangani oleh sebuah tim. Ia menegaskan bahwa pengucuran FPJP juga dilakukan setelah mendapat surat kuasa Boediono selaku Gubernur BI kala itu.
"Kami eksekusi setelah ada assessment. Kami dapat rekomendasi dari mereka. Kami dapat surat dari Gubernur. Kami saat itu duduk sebagai wakil direktur untuk eksekusi di perbankan," kilahnya.
Sedangkan soal waktu penandatanganan akta FPJP, Dody tak bisa meastikannya. Ia hanya memberi jawaban yang bersisi rentang waktu pada tanggal 14 November 2008, yakni antara jam 19.00 WIB dan 20.00 WIB.
Terang saja jawaban itu tak memuasakan Misbakhun. Ia megaku tak bermaksud meragukan kredibilitas dan kapasitas Dody sebagai calon Deputu Gubernur BI yang diusulkan Presiden Joko Widodo ke DPR. “Tapi ini menyangkut penguatan kredibilitas dan independensi BI sebagai bank sentral," ujarnya.
Rencananya, pengambilan keputusan tentang Dapuri Gubernur BI pilihan DPR akan ditentukan malam ini.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia hari ini (20/4) menjalani fit and proper test di Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Borong Saham MBMA, Boy Thohir Ungkap Alasannya
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau