Cegah Century Berulang, Dua Pihak Awasi Bank

Bapepam-BI Teken Nota Kesepahaman

Cegah Century Berulang, Dua Pihak Awasi Bank
Cegah Century Berulang, Dua Pihak Awasi Bank
JAKARTA — Krisis finansial yang terjadi pada tahun 2008 lalu telah memaksa pemerintah melakukan berbagai proses penyelamatan perbankan, termasuk saat melakukan bailout Bank Century. Lemahnya sistem pengawasan perbankan dituding ikut memperparah krisis.

Agar hal itu tak terulang lagi, maka pada hari Jumat (30/4) dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara Bapepam LK dengan Bank Indonesia. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Bapepam LK A Fuad Rahmany dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D Hadad dengan disaksikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dan Pjs Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution di kantor Kementrian Keuangan, Jakarta Pusat.

Dalam kata sambutannya, Sri Mulyani mengatakan, selama ini masih banyak terjadi kelemahan pengawasan sisi perbankan, terlebih saat negara mengalami krisis. Akibat dari lemahnya pengawasan perbankan tersebut, terkadang negara harus mengeluarkan dana talangan (bailout) menalangi ataupun dipaksa seperti misalnya melakukan Bailout yang artinya membebankan pengeluaran pada pembayar pajak negara.

"Inilah yang tidak boleh terjadi lagi, harus dicegah dan harus dihindari, terutama dari para investor yang tidak bertanggungjawab dan kemudian merugikan negara dan dana investasi masyarakat. Nota kesepahaman inilah sebagai wujud langkah kita agar hal-hal yang telah terjadi jangan sampai terulang lagi," tegas Sri Mulyani.

JAKARTA — Krisis finansial yang terjadi pada tahun 2008 lalu telah memaksa pemerintah melakukan berbagai proses penyelamatan perbankan, termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News