Cegah Century Berulang, Dua Pihak Awasi Bank

Bapepam-BI Teken Nota Kesepahaman

Cegah Century Berulang, Dua Pihak Awasi Bank
Cegah Century Berulang, Dua Pihak Awasi Bank
Nota kesepahaman bersama tersebut dinilai Sri Mulyani sangat diperlukan untuk menselaraskan pengaturan dan pengawasan industri keuangan di Indonesia. Yakni melalui peningkatan kualitas koordinasi dan kerjasama antara otoritas Perbankan dan otoritas pasar modal serta industri keuangan non Bank. Hal ini didasari oleh semakin tingginya keterkaitan antara aktifitas sektor Perbankan dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non Bank.

Adapun ruang lingkup kerjasama dan koordinasi yang dicakup dalam nota kesepahaman bersama tersebut antara lain di bidang pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan yang berada dalam yurisdiksi Bapepam-LK dan BI, termasuk di dalamnya pertukaran data ataupun informasi.

Nota kesepahaman juga mencakup pelaksanaan pengawasan mikro dan makro industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia bidang pengawasan.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, pemerintah selaku pembuat kebijakan (policy maker) selalu dihadapkan pada tuntutan untuk mencari titik yang paling baik bagi seluruh sektor pendukung perekonomian negara. Namun pada sisi lainnya, lanjut Menkeu, di tengah pengawasan itu investor tetap harus diberikan ruang gerak untuk mengembangkan berbagai instrumen yang diberikan dengan baik untuk memberikan keuntungan yang maksimal.

JAKARTA — Krisis finansial yang terjadi pada tahun 2008 lalu telah memaksa pemerintah melakukan berbagai proses penyelamatan perbankan, termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News