Cegah Korupsi, Pemda Wajib Laksanakan e-Procurement

Cegah Korupsi, Pemda Wajib Laksanakan e-Procurement
Cegah Korupsi, Pemda Wajib Laksanakan e-Procurement
"Untuk mencapai itu, perlu ada lembaga pengadaan barang sistem elektronik (LPSE). Karenanya kami sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) untuk percepatan pembentukan LPSE di seluruh instansi pusat dan daerah," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, tahun ini setidaknya akan terbentuk sekitar 200 LPSE. Pada 2013 seluruh instansi pemerintah sudah membentuk LPSE, dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Untuk diketahui saat ini sudah ada 315 instansi pemerintah yang membentuk LPSE, yakni 29 instansi pusat, 31 provinsi dan 225 kabupaten/kota yang melaksanakan e-procurement, dengan nilai Rp 52,315 triliun, yang meliputi  32.169 paket, dengan penghematan mencapai Rp 6,147 triliun atau 11 persen. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Pemerintah pusat dan daerah mulai tahun ini diwajibkan melaksanakan e-procurement (pengadaan barang dan jasa secara elektronik). Hal ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News