Awal Tahun Sudah Cuti, Menkumham Dikritisi

Awal Tahun Sudah Cuti, Menkumham Dikritisi
Awal Tahun Sudah Cuti, Menkumham Dikritisi
JAKARTA-Tidak hadirnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dalam rapar koordinasi di kantor Kementerian Koodinator Politik Hukum dan Keamanan menjadi perhatian penting. Pasalnya, menteri yang berasal dari Partai Demokrat  itu ternyata cuti kerja.

’’Bukannya melarang pejabat negara itu cuti. Tapi apa pantas, baru dua bulan bekerja sudah cuti,’’ terang pengamat politik The Indonesian Institute, Dr Cecep Effendi, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, cuti kerja itu merupakan hak bagi pekerja. Termasuk pejabat negara yang merupakan bagian dari aktivitas tersebut. Hanya saja proses mendapatkan cutinya pun harus diikuti. Cecep menerangkan, cuti pejabat negara setingkat menteri itu sudah pasti melalui prosedur ketat. Sebab, pengajuan cuti bagi menteri harus melalui Sekretaris Negara yang selanjutnya diajukan ke Presiden.

’’Kalau prosedurnya saya yakin sudah cukup. Hanya ini persoalan kepantasan. Apakah pantas dua bulan kerja sudah cuti,’’ tuturnya.

JAKARTA-Tidak hadirnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dalam rapar koordinasi di kantor Kementerian Koodinator Politik Hukum dan Keamanan menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News