Awal Tahun Sudah Cuti, Menkumham Dikritisi
Selasa, 03 Januari 2012 – 10:15 WIB
JAKARTA-Tidak hadirnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dalam rapar koordinasi di kantor Kementerian Koodinator Politik Hukum dan Keamanan menjadi perhatian penting. Pasalnya, menteri yang berasal dari Partai Demokrat itu ternyata cuti kerja.
’’Bukannya melarang pejabat negara itu cuti. Tapi apa pantas, baru dua bulan bekerja sudah cuti,’’ terang pengamat politik The Indonesian Institute, Dr Cecep Effendi, di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
Menurutnya, cuti kerja itu merupakan hak bagi pekerja. Termasuk pejabat negara yang merupakan bagian dari aktivitas tersebut. Hanya saja proses mendapatkan cutinya pun harus diikuti. Cecep menerangkan, cuti pejabat negara setingkat menteri itu sudah pasti melalui prosedur ketat. Sebab, pengajuan cuti bagi menteri harus melalui Sekretaris Negara yang selanjutnya diajukan ke Presiden.
’’Kalau prosedurnya saya yakin sudah cukup. Hanya ini persoalan kepantasan. Apakah pantas dua bulan kerja sudah cuti,’’ tuturnya.
JAKARTA-Tidak hadirnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dalam rapar koordinasi di kantor Kementerian Koodinator Politik Hukum dan Keamanan menjadi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar