Cegah Pailit, Para Kreditur Siap Membantu Pan Brothers Bangkit

jpnn.com, JAKARTA - Sidang voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PBRX Group pada Jumat (29/11) memutuskan perpanjangan waktu hingga dua pekan ke depan.
Sempat diskors hingga pukul 14.00 WIB, sidang akhirnya menetapkan voting akan dilakukan pada 13 Desember dan pembacaan putusan pada 20 Desember.
Penundaan agenda voting tersebut sejalan dengan keinginan mayoritas kreditur membahas proposal homologasi PBRX Group secara lebih mendalam.
Sebelum diskors atau awal pembukaan sidang, hakim pengawas bertanya kepada kuasa hukum Pan Brothers, Aji Wijaya mengenai kesiapan proposal perdamaian.
Mendengar pertanyaan tersebut, Aji Wijaya menegaskan bahwa proposal perdamaian sudah final, sehingga voting bisa langsung dilakukan pada hari itu.
Akan tetapi, sidang tersebut diskors hingga pukul 14.00 WIB karena adanya panggilan dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto kepada manajemen Pan Brothers.
Untuk diketahui, Pan Brothers sudah mengeluarkan proposal homologasi pada 19 November 2024.
Mendengar hal tersebut, beberapa kreditur termasuk PT Bank Maybank Indonesia, Tbk menyatakan keberatan melaksanakan voting hari ini dan menilai proposal homologasi masih perlu diperbaiki.
Sebagai informasi, PT Pan Brothers Tbk merupakan perusahaan tekstil yang memproduksi pakaian jadi dan memiliki kantor pusat di Tangerang, Banten
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva