Cegah Pencucian Uang di Kemenpera, Djan Gandeng PPATK
Jumat, 21 Juni 2013 – 18:35 WIB

Cegah Pencucian Uang di Kemenpera, Djan Gandeng PPATK
JAKARTA - Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menpera Djan Faridz mengungkapkan kerja sama ini akan memacu kinerja para pejabat dan karyawannya untuk lebih terbuka dan transparan. "Saya berharap pelaksanaan program perumahan yang dilaksanakan hingga ke daerah-daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar," ujar Djan Faridz dalam siaran pers yang diterima JPNN, Jumat (21/6).
Digandengnya PPATK lanjut Djan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di bidang perumahan serta kawasan permukiman. Beberapa bentuk kerja tersebut antara lain pertukaran informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian/riset.
Sementara itu, Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyambut baik kerja sama antara kedua belah pihak ini. Dia berharap ke depan Kemenpera bisa bekerja lebih baik dan transparan dalam pelaksanaan pembangunan program perumahan khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
JAKARTA - Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menjalin kerja sama dengan Pusat
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025