Cegah Pencurian Data, BI Larang Gesek Kartu 2 Kali

Cegah Pencurian Data, BI Larang Gesek Kartu 2 Kali
Gubernur BI Agus DW Martowardojo. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

Namun, dia enggan memerinci terkait laporan dari nasabah tentang kebocoran data tersebut.

Untuk kepentingan rekonsiliasi dan pendataan transaksi pembayaran, merchant dan perbankan diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

”Jika masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke contact center BI di nomor 131 dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat pada stiker mesin EDC,” tambah Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman.

Mesin cash register milik merchant tidak mempunyai pengaman seperti pada mesin EDC milik bank.

Jika terjadi perekaman data serta penggunaan data di luar keperluan bank, bank tidak bertanggung jawab.

Tujuan merchant merekam data melalui mesin cash register-nya biasanya untuk keperluan pendataan internal merchant. Bukan untuk laporan kepada bank.

Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk Rohan Hafas menyebutkan, bank selama ini hanya bisa memperingatkan merchant agar tidak melakukan dua kali perekaman data.

Di luar itu, Bank Mandiri telah menyediakan mesin electronic cash register (ECR) yang bisa dipergunakan merchant untuk rekonsiliasi data.

Gerai dilarang menggesek di komputer kasir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News