Cegah Penolakan Warga, IDI Imbau Ulama Ikut Sosialisasikan Perlakukan Jenazah Covid-19

Cegah Penolakan Warga, IDI Imbau Ulama Ikut Sosialisasikan Perlakukan Jenazah Covid-19
Warga Kampung Jati, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, saat menolak pemakaman janazah diduga pasien Corona, Senin (30/3). Foto: Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta peran serta ulama dan tokoh masyarakat untuk ikut membantu menyosialisasikan kepada publik terkait protokol pemakaman jenazah COVID-19 guna mencegah penolakan seperti yang terjadi di beberapa daerah.

"Kita berharap kepada ulama-ulama di daerah agar menyampaikan ke masyarakat bahwa pemakaman itu sudah ada protokol kesehatan yang jelas," kata Wakil Ketua Umum PB IDI Mohammad Adib Khumaidi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/4).

Ia mengatakan, sebenarnya protokol kesehatan pemakaman jenazah COVID-19 telah diatur pemerintah di antaranya jenazah yang dimakamkan harus berjarak 500 meter dari pemukiman penduduk terdekat.

Kemudian, lokasi penguburan setidaknya berjarak 50 meter dari sumber air tanah, dimakamkan pada kedalaman 1,5 meter. Selanjutnya jenazah juga harus dibalut menggunakan plastik dan dikerjakan oleh petugas khusus pula.

Pengetahuan seperti itulah yang seharusnya disampaikan ulang atau disosialisasikan para ulama, tokoh adat atau tokoh masyarakat sehingga publik tidak panik apabila ada korban COVID-19 hendak dimakamkan.

"Sebenarnya protokol kesehatan ini sudah disosialisasikan Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Agama," ujar dia.

Selama prosedur penanganan dilakukan dengan tepat maka virus yang mungkin saja masih ada dalam tubuh jenazah tidak akan tertular pada orang lain termasuk petugas kesehatan yang menangani.

Namun, kasus yang terjadi di beberapa daerah misalnya Aceh dan Kendari dimana keluarga korban COVID-19 membuka plastik jenazah saat proses pemakaman lalu menciuminya.

Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta peran serta ulama dan tokoh masyarakat untuk ikut membantu menyosialisasikan kepada publik terkait protokol pemakaman jenazah COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News