Cegah Penularan Corona di Lapas, 35.676 Narapidana Hirup Udara Bebas
Rabu, 08 April 2020 – 13:56 WIB
Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 menyebutkan narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan dua per tiga masa pidananya.
Sementara anak telah menjalankan setengah masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. (mg10/jpnn)
Kemenkumham membebaskan 35.676 narapidana dari lapas melalui program asimilasi dan integrasi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
- Sebegini Jumlah Pengungsi 9 Negara dan Pencari Suaka di Pekanbaru