Cegah Peredaran Narkotika, MPR Sarankan Pemerintah Tampil di Konvensi Dunia

Cegah Peredaran Narkotika, MPR Sarankan Pemerintah Tampil di Konvensi Dunia
Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan Bangsa', di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Foto: Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat menyebut, Indonesia perlu melakukan berbagai cara untuk menekan peredaran narkotika. Termasuk, kata Henry, pemerintah perlu melakukan upaya diplomasi.

Menurut dia, Indonesia wajib menekan negara produsen narkoba, untuk menghukum para bandar. Henry mencontohkan, bandar dari China yang pernah mengakui jadi pemasok narkoba ke tanah air.

"Sekarang China mengatakan bahwa mereka telah mengirim ke Indonesia entah berapa ratus ton. Dengan sombongnya mereka mengatakan itu," ungkap Henry dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan Bangsa', di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu mengungkapkan, Cina tidak dapat menghukum bandar yang mengirim narkotika ke Indonesia. Di sisi lain, Indonesia hanya gigit jari atas hal itu.

"Ketahuan siapa yang produksi tidak bisa diapa-apakan. Karena menurut hukum Cina, produksi itu bukan tindak pidana. Katakan ketahuan, importir ketahuan, juga bukan tindak pidana. Justru devisa," ungkap dia.

Henry mengatakan, Cina tidak mengenal hukuman bagi importir narkoba ke luar negeri. Hukum di negara Tirai Bambu, hanya menyasar bagi para penyalahguna narkotika.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Indonesia perlu tampil di konvensi tingkat dunia terkait peredaran narkotika. Pemerintah perlu mempengaruhi dunia, agar Cina menghukum importir narkotika.

"Dalam konvensi ditentukan bahwa, hukum di negara yang menjadi korban, berlaku untuk negara produsen atau negara pengirim. Tidak gampang, tetapi perlu perjuangan dan diplomasi," ungkap dia.

Pemerintah Indonesia wajib menekan negara produsen narkoba untuk menghukum para bandar yang masih berkeliaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News